Nurhaidah's Case
KASUS PIDANA an. NURHAIDAH Als. NUR, YANG TIDAK ADIL
- Seperti Kasus yang sedang disorot dan sangat aktual dibicarakan kepada publik sekarang ini adalah adanya Vonis Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana 1 (satu) tahun untuk Jaksa ESTER yang menggelapkan Ektasi 343 Butir hanya divonis dengan hukuman 1 (satu) tahun Penjara, sedangkan Warga Kecil AMIR MAHMUD di Vonis 4 (empat) tahun penjara hanya tertangkap membawa ekstasi 1 (satu) butir di kantong celananya.
- Sangat Ironis sekali perbedaan kedua Vonis Hakim pada kasus diatas sangat jauh dari nilai keadilan dari manusia, keadilan sangat berpihak kepada golongan tertentu saja, dan tidak menyentuh dari rasa keadilan (sense Of Justice) terhadap warga Negara sendiri, jadi memang benar penialian saya, bahwa mental kita semua memang telah rusak sampai saat ini, bahkan sudah sampai dapat dikatakan sakit, dan kalau ini terus terjadi saya yakin sampai tujuh generasi lagi Indonesia jauh ketinggalan dari bangsa-bangsa lain di Asia, jangankan dengan Singapore dan Malaysia, dengan Thailand, vietnam dan Philipina kita tidak akan mampu menandinginya, sebab mental Bangsa ini telah jauh dari nilai-nilai kemanusian dalam memberikan keadilan, dan saya yakin satu saat akan sampai zamannya dimana Negara Indonesia akan terjadi krisis ketidak percayaan kepada warga pribumi bangsa Indonesia Asli, dan satu saat Bangsa Indonesia akan dipimpin oleh Orang Keturunan Asing seperti Keturunan Tiongha (cina), Eropa, dll, yang akan mampu merubah Negara Indonesia ini sebagaimana yang diharapkan.
- Begitu juga Kasus Prita Mulyasari salah satu kesan yang saya tangkap adanya sebuah early warning kepada masyarakat kecil jangan coba-coba melawan orang yang berdiut, dan kalau tidak mau sengsara, saya bukannya hendak mengatakan setiap masyarakat kecil harus dibenarkan, Tidak begitu, tetapi saat ini saya melihat memang Pembarantasan Korupsi sedang menjadi Program Pemerintah, namun hanya untuk Koruptor yang kelas kakap, sehingga melupakan penegakan keadilan untuk kasus yang menimpa masyarakat kelas menengah kebawah, coba kita lihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil dan perkara yang kecil nilai ekonomisnya, dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini sering kita dengar adanya polisi salah tangkap, penganiayaan aparat terhadap orang yang dicuragai pelaku pidana, ini kan bisa kita lihat sehari-hari dimedia massa dan televisi, sangat nampak ketidak adilan tersebut tidak memihak kerayat kecil dan tidak dirasakan lagi bahkan mungkin lagi dan lagi.
- Disini saya akan menumpahkan keluh kesah saya atas sebuah cerita Kasus yang sedang saya tangani sekarang ini atas Seorang Terdakwa yang bernama NURHAIDAH ALs. NUR, yang saat ini di dakwa dengan Tindak Pidana Pencurian (Psl 362 KUHP) atau Penggelapan (Psl 372 KUHP), dan kasus ini saya rasakan sangat tidak adil dan tidak masuk akal secara hukum.
- Apakah ada Karajaan Setan di Pengadilan Negeri Batam, seperti Kerajaan-Kerajaan Setan di Lembaga-Lembaga lainnya? Allahua'alam......Mengapa demikian, KERAJAN SETAN yang biasanya dibangun sebagai bentuk atau wadah untuk memperkaya diri sendiri dengan mengatasnamakan wewenang atau lembaga yang mereka pimpin. Hal ini sangat-sangat sering ada didalam tubuh negeri kita baik masa lalu dan masa kini. KERAJAN SETAN dalam skup lebih luas kini mulai terpojok dan mengeluarkan nyanyian rindu yang mana membuat rakyat jadi bingung, istilahnya MALING TERIAK MALING, semua mencari selamat dan akhirnya yang menjadi MAHAL adalah KAMBING HITAM yang dijual dipasaran. Kasus itu semua sebenarnya berujung dari KASUS CENTURY yang ditutup-tutupi, dana yang 6,7 Trilliun sebenarnya sebagian dipakai salah satu oknum ( 3 T ) untuk kampanye dirinya. Secara mata awam kami hanya PEMILIH yang merasa dibodohi dan merasa bahwa PEMIMPIN kami memang kharismatik ternyata sampai kini persoalan itu tak kunjung selesai, katanya lebih baik pesiar bersama OBAMA. Tapi sebagai rakyat jelata yang kini kian terpinggirkan,..mengapa kasus sebesar itu tak ada yang mewakili di DPR untuk menyeruarakan HAK ANGKET.Malah yang tadinya 7 fraksi mendukung hak angket tersebut, satu persatu MUNDUR karena sudah mengetahui ujung dalang kasus CENTURY (dari sumber Agus Priyono).
- Mungkin ada baiknya saya menceritakan kasus pidana yang saya tangani di Pengadilan Negeri Batam, Kasus ini ada seorang terdakwa yang mungkin dianggap hanya secuil debu yang menempel, begini ceritanya : kasus ini bermula dengan adanya Gugatan Cerai oleh Suami NURHAIDAH yang warga Negara Amerika yaitu STEVEN LEE HARTMANN, dan untuk kasus Perceraian telah diputus Oleh Pengadilan Negeri Batam Bahwa Perkawinan Putus Karena Perceraian dan Hak Asuh Anak untuk 1 (satu) orang anak yang Bernama STEPHANIE jatuh ketangan NURHAIDAH, yang lucunya sejak pertama kali gugatan Perceraian diajukan Oleh Suaminya pengaduan Pidana Pencurian menyusul dan dilaporkan Oleh Suaminya sendiri di POLDA Kepulauan Riau, dan pada tingkat pemeriksaan Di Kepolisian dan Kejaksaan NURHAIDAH Tidak ditahan dan setelah putusan Cerai terjadi Kasus Pidana diproses oleh Jaksa dan pada sidang Pertama langsung dibacakan Penetapan Penahan terhadap Terdakwa NURHAIDAH sampai saat ini.
- Pada sidang hari pertama kami Tim Penasihat Hukum yang Terdiri dari DRS. MT. DAENG MAGGANGKA, SH dan Saya RAJA HAMBALI, SH dan Assistant kami MEGAWANI, SH, melakukan Protes keras kepada Hakim perkara ini sebab sidang hari pertama tidak layak dilanjutkan sebab pemanggilan Terdakwa NURHAIDAH tidak sesuai dengan Ketentuan KUHAP yang berlaku yaitu selambat-lambatnya 3 hari surat pemanggilan untuk bersidang harus diberitahukan kepada Terdakwa Pasal 146 Ayat (2) KUHAP, akan tetapi pada hari itu senin tanggal16 Nopember 2009 Terdakwa ditelepon dan diminta datang ke Pengadilan Karena akan dilaksanakan sidang hari pertama, lalu kami selaku kuasa Hukum Turut Datang dan sidang digelar dan saat ini kami protes bahwa Pemanggilan Jaksa Terhadap Klien Kami tidak sah, namun Hakim mengatakan sah dengan alasan kami datang pada hari persidangan ini, dan kami menyangkal dan sudah mengatakan bahwa pemanggilan tidak sah kami mau sidangnya ditunda, dan kami datang pada sidang hari ini bukan berarti menyetujui persidangan hari ini akan tetapi menyampaikan bahwa pemanggilan Jaksa kepada klien kami tidak sah dan kami memohon agar sidang ditunda.
- Tetapi Hakim saat ini hanya dipimpin oleh seorang Hakim tunggal mengatakan pemanggilan sah dan sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa, sehingga kami menjadi bertanya-tanya mengapa persidangan ini terkesan tergesa-gesa dengan hakim tunggal dan Hakim menyatakan pula telah siap untuk sidang hari ini tetapi Hakimnya Hakim Tunggal, kalau menurut saya kalau siap untuk bersidang Majelis Hakim Mestinya lengkap sebanyak 3 orang, sehingga terkesan dalam kasus ini disidangkan berdasarkan kekuasaan bukan berdasarkan keadilan, bahkan pada akhir persidangan dan diluar dugaan kami setelah kami menyatakan akan melakukan Eksepsi, Hakim Tunggal lalu membacakan Penetapan Penahanan kepada klien kami.
- Sangat menyedihkan sekali keadaan yang menimpa Klien kami, kami menyadari klien kami adalah warga negara kecil yang bukan seorang milyuner /milyader dan atau pengusaha tetapi hanya seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga lantas dipenjara dengan kasus Pencurian, yang didakwa mencuri, namun locus delecti terjadi didalam rumah tangganya sendiri.
- Yang aneh dalam Proses Pidana ini, kami melihat sampai saat ini Suami NURHAIDAH telah melakukan Banding atas Gugatan Perceraiannya ke Pengadilan Tinggi Riau, berarti status suami isteri masih secara hukum, tetapi Jaksa Menuntutnya dengan Pasal Pencuruian Murni (362 KUHP) bukankah menurut hukum ada azas legalitas sehingga yang tepat didakwakan kepada NURHAIDAH adalah Pasal 367 KUHP (pencurian dalam rumah tangga), kami telah melakukan eksepsi agar Tuntutan yang tidak adil ini dihentikan sebab unsur mengambil dengan cara melawan hukum tidak terpenuhi karena unsur delik menjadi tidak terpenuhi karena barang yang diduga diambil berada didalam rumah sendiri, dibawah kekuasaan sendiri, dan waktu kejadian itu belum ada gugatan perceraian diajukan.
- Dan dakwaan alternatif yang kedua adalah Penggelapan, hal ini lebih tidak masuk akal lagi sehingga dalam eksepsi kami tidak kami uraikan secara mendetail dan lengkap, dan atas eksepsi itu Jaksa memberikan tanggapannya secara tertulis yang salah satunya mengatakan eksepsi kami telah memasuki proses pembuktian. namun kami juga keberatan dalam eksepsi kami bahwasanya Pelapor yaitu Suami NURHAIDAH tidak mempunyai kapasitas sebagai pelapor dalam perkara pidana ini, dan oleh karenanya Dakwaan Jaksa harus dinyatakan batal demi hukum sebab wujud formalitas penuntutan negara kepada Terdakwa tidak sah berdasarkan kepada laporan (L/P) dari pelapor yang tidak sah, namun Jaksa menanggapi bahwa Pasal 362 KUHP Bukan DELIK ADAUN ABSOLUT jadi siapa saja dapat melaporkan kejadian itu. Namun secara hukum kami berpendapat Tindak Pidana Pencurian dalam Rumah tangga adalah Delik Aduan ABSOLUT, disini terjadi perbedaan Pasal yang dimaksudkan oleh Kami dan Oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Atas tanggapan Jaksa tersebut kami tidak lagi melakukan balasan dan majelis hakim akan membaca putusan selanya pada minggu depan, hal ini sengaja kami tidak melakukan tanggapan balasan mengingat keadaan terdakwa yang telah mendekam dalam Bui dan menderita atas penahanan tersebut secara bathin, sehingga efisiensi kami pertimbangkan untuk melakukan upaya banding, dalam putusan sela nanti.
- Kami yakin Eksepsi kami akan ditolak, sebab semua sudah terbaca kemana arah sang dalang membawa cerita ini. Kami merasakan Hukum Di Negara kita ini benar-benar sudah mati, dan kami merasa kelelahan sekali menghadapi kematian keadilan berpuluh-puluh tahun lamanya dalam penantian, bahkan saya pribadi pernah diajak untuk mengikuti arus agar semua keinginan sang dalang sesuai cerita yang di inginkannya, tetapi melalui pemikiran yang dalam saya menolak dengan cara yang baik dan masuk akal dan ini sering saya alami dari duhulu kala.
- Dan yang Anehnya ada penyesatan dan pemutarbailkkan interprestasi mengenai Pasal 55 KUHP (Tentang Penyertaan) Sdr. Jaksa mengatakan bahwa eksespsi kami mengenai Dakwaan tidak lengkap dengan alasan dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwasanya Terdakwa NURHAIDAH dalam melakukan tindak Pidana Pencurian yang dituduhkan dibantu oleh HELANSYAH, TEGUH, MISBAH Als ACU dan AGUS, tetapi anehnya dan sesatnya doktrin hukum yang dilakukan Jaksa dengan naifnya menyebutkan bahwa doktrin hukum menurutnya "orang yang disuruh tidak dapat dipidana" kami jadi heran Doktrin Hukum Mana yang dianut Jaksa? dan kalau begitu saya bisa saja melaksanakan perintah seseorang untuk membunuh atau atau melakukan perbuatan pidana lainnya atas suruhan orang lain, karena tidak dapat dituntut secara pidana, sebenarnya interprestasi apa seperti ini?
- Banyak kejanggalan yang terjadi dalam perkara pidana ini, mungkinkah akan terjadi lagi ketidakadilan dalam perkara ini, kami telah berusaha memprotes persidangan tetapi klien kami lalu ditahan dalam keadaan nestapa yang amat dalam, sehingga selama dalam penjara Orang tua laki-laki kandung Terdakwa kahirnya meninggal dunia, dan kami mengajukan izin untuk pemakaman kepada Majelis Hakim, Tetapi apa yang terjadi? karena ada faktor X, klien kami tidak daizinkan menghadiri pemakaman itu sehingga surat permohonan kami tarik lagi, dan kahirnya orang tua kandung Terdakwa NURHAIDAH Meninggal Dunia, dan bertambah lagi derita nestapa yang ia alami, kami melihat dimana ada keadilan disini, orang tua meninggal untuk menghadiri pemakaman tidak diberikan izin, sungguh sangat kejam perlakuan seperti ini, apa karena Terdakwa memakai kami Advokat yang bersikeras melawan lalu diinjak sampai tidak berkutik seperti ini keadaan Terdakwa?, kami tahu perkara ini jauh dari nilai ekonomis dan tidak ada seorang manusiapun yang mau peduli apalagi wartawan dan media, yang hanya membuat pekerjaan sosial saja, saya yakin bangsa kita ini apalagi dunia peradilan sekarang ini semakin terpuruk, mental-mental penegak hukum mayoritas jauh sekali dari rasa keadilan dan kemanusian, sudah banyak kami menyaksikan terulang-ulang lagi ketidakadilan bahkan kami sendiri dengan niat yang kuat berusaha membela secara hukum kepentingan klien kami tanpa memperdulikan adanya faktor X dibalik semua ini, biarkan Hukum Lain yang bicara setalah itu.
- beberapa kejanggalan yang dapat saya simpulkan dalam kasus ini adalah sebagai berikut ;
- mengapa penahanan NURHAIDAH tidak dilakukan pada tingkat pemeriksaan di Kepolisian dan kejaksaan kalau diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP?
- Mengapa uraian delik Penuntut Umum sudah jelas pencurian terjadi didalam rumah tangga dan menurut pasal 367 KUHP perbuatan NURHAIDAH memindahkan Barang karena kontrak rumah habis adalah wajar dan tidak dapat dipidana, Mengapa Jaksa dan Hakim tetap melanjutkan perisadangan dan memenjarakan Terdakwa? hal inilah yang saya rasakan yang disebut Mafia Peradilan.
- mengapa Hakim yang memeriksa perkara melakukan penahanan pada sidang hari pertama tanpa melihat dan memeriksa perkara sampai sidang kesekian kalinya sehingga memilikki alasan kuat untuk menahan Terdakwa .
- mengapa sudah jelas bahwa pencurian menurut hukum dari dahulu kalanya bahwa barang yang dicuri bukan berada dibawah kekuasaan sang Pencuri lalu dijadikan alasan kuat untuk menahan Terdakwa, sedangkan dalam kasus ini barang yang dicuri ada didalam rumah tangga Terdakwa sendiri, sehingga disini sudah terjadi ketidakadilan dalam penahanan Terdakwa NURHAIDAH.
- Mengapa Proses Pidana hanya memfokuskan untuk menghantam Terdakwa NURHAIDAH sedangkan dari dahulu kalau yang nama turut serta melakukan dipidana dengan Pasal penyertaan dan semua Sarjana Hukum tau itu, bukan dengan mengatakan orang yang disuruh tidak dipidana adalah hal naif dan mengada-ngada. jadi apa maksudnya semua ini, sehingga terkesan dalam pikiran saya apa sang dalang mau membuat Terdakwa mati, atau dibunuh pelan-pelan? kalau begitu gak usah terlalu dibawa pada permainan seperti ini kepada Terdakwa.
- Mengapa Pelapor tindak pidana dalam perkara ini adalah suami Terdakwa sendiri dalam hubungan suami isteri yang sah disebut bukan delik aduan absolut? sedangkan yang kehilangan barang adalah suami Terdakwa sendiri, pendapat kami Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam rumah tangga jelas sekali delik dimaksud adalah Delik aduan Absolut, Mengapa didakwa dengan Pasal Pencurian 362 KUHP?
- mengapa perkara yang awalnya gugatan perceraian lalu dipaksakan dipdanakan dengan pasal Pencurian, mengapa tidak didakwa dengan Pasal Pencurian dalam rumah tangga, mengapa terlalu dipaksakan untuk dinaikkan kasus pidana dengan Pasal Pencurian 362 KUHP? dan tentu secara hukum saya menjawab sangat mudah, adanya peran sang dalang disini.
- Kami hanya meneruskan sidang-demi sidang yang tidak menarik perhatian publik ini secara profesional dan penuh tanggungjawab, kami akan tetap diam menjalankan profesi kami, diam dalam ketidakmampuan menghadapi keterpurukan mental-mental penegak hukum yang sakit, hanya mencoba berbagi melalui blog ini, itupun kalau ada yang simpati, kalau tidak biarlah Allah yang tahu.
- Kami berharap pada hari anti korupsi sedunia ini pemerintahan selalu memperhatikan dan mewujudkan apa yang dikatakannya akan membentuk Satgas Mafia Peradilan dan kami berharap segera berfungsi secara konfrehensif sampai kedaerah seluruh Indonesia.
- kami megharapkan juga jangan adanya pemerantasan Korupsi hanya menyentuh Kalangan Koruptor kelas kakap dan perkara yang kakap saja, namun pemerintah dan KPK hendaknya memperhatikan dan mengontrol penegakkan peradilan yang menimpa rakyat kecil jelata seluruh Indonesia.
- Kami mengharapkan pemberantasan secara menyeluruh bukan hanya Korupsinya saja, tapi KOLUSI dan NEPOTISME jga diberantas, karena kasus yang menimpa penegakkan keadilan yang menimpa rakyat kecil selalu dengan KOLUSI.
- Kontemplasi :
- Manusia adalah Binatang yang Bertutur (Hayawanun natiq) kalau sudah tidak mampu lagi berbuat adil dan jauh dari rasa ketuhanan dalam keadilan yang hanya tinggal kata BINATANG saja.
- Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah ( In Dubio Proreo).
- Orang yang Korup akan menghindar berbuat adil, dan merasa puas bila orang yang menjadi lawanya terzalami dengan cara yang negatif yang dilakukannya.
- Sytem hukum apapun yang terbaik diterapkan di Indonesia kalau mental penegak hukum sudah jauh dari rasa keadilan, kemanusian dan ketuhanan maka hanya kehancuran yang akan terjadi suatu saat nanti.
- Kata yang cocok untuk semua itu yang terbaik hanyalah melakukan REVOLUSI HUKUM atau yang negatifnya Kembali Dijajah oleh negara yang maju.
- “Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (Bung Karno)
- “Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno)
- “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno)
























